Senin, 12 Agustus 2013

Klasifikasi Masjid di Indonesia

Masjid Agung Demak
Melihat banyaknya nama-nama masjid terkenal di Indonesia, mungkin banyak yang bertanya kenapa ada nama masjid agung, masjid besar, masjid jami', atau masjid raya yang mengikuti nama suatu masjid? Apakah itu suatu kebetulan? Ternyata tidak, penamaan masjid tersebut merupakan klasifikasi yang telah ditetapkan oleh Dewan Masjid Indonesia (DMI).

Seperti halnya sebutan "Masjid Jami'" yang mengikuti nama Masjid Jami' Mujahidin. Jika kita googling atau mencari tahu mengenai arti masjid jami', kebanyakan akan mengarah pada arti secara bahasa. Semisal tafsir Al-Azhar Juzu’ V karya Prof. DR. Hamka”, maka kita akan menemukan penjelasan tentang masjid jami’, semisal berikut :

Sayyidina Umar bin Khaththab menganjurkan mendirikan langgar-langgar, atau surau-surau kecil tempat berjemaah kecil. Dan setiap hari Jumat, sembahyang Jumat, yaitu jemaah besar ke masjid jami’. Masjid Jami’ disini diartikan sebagai masjid yang mengumpulkan surau, langgar dan masjid kecil-kecil yang banyak tersebut.

Masjid Jami' Mujahidin
Agak berbeda dengan arti menurut bahasanya, masjid jami' menurut klasifikasi DMI merupakan masjid kelurahan, yakni masjid yang mewakili sebuah kelurahan/desa. Masjid ini hanya ada satu dalam satu kelurahan, dan penetapannya ditentukan oleh DMI.

Untuk lebih jelasnya, berikut strata masjid yang telah ditetapkan menjadi tujuh klasifikasi yakni :

1. Masjid Negara disebut sebagai masjid Negara dan Istiqlal ditetapkan sebagai satu-satunya masjid negara.
2. Masjid Akbar dengan status masjid Nasional.
3. Masjid Raya dengan status masjid Propinsi.
4. Masjid Agung dengan status masjid Kabupaten.
5. Masjid Besar dengan status masjid Kecamatan.
6. Masjid Jami’ dengan status sebagai masjid Kelurahan
7. Masjid

Masjid Itiqlal, satu-satunya Masjid Negara di Indonesia
Selain masjid dikenal juga musholla. Perbedaan antara masjid dan musholla adalah untuk masjid selalu dipergunakan untuk melakukan sholat Jum’at secara terus menerus dan tidak mengenal hari libur senantiasa ada pelaksanaan sholat Jum’at. Sedangkan musholla bangunannya relatif kecil dan tidak diadakan sholat Jum’at kalaupun diadakan biasanya hanya darurat dalam kegiatan sehari-hari dan tidak dalam hari libur sedangkan kalau libur tidak dilakukan sholat Jum’at.

Meski demikian, tidak jarang pula ditemui penamaan masjid yang salah kaprah menurut klasifikasi ini. Misal penggunaan nama masjid agung, masjid raya, atau masjid besar yang didasarkan pada bentuk arsitektur bangunan, bukan pada statusnya sebagai masjid kabupaten, provinsi, atau kecamatan.

Referensi :
Memakmurkan Masjid
Minon-Wacana
Wikipedia

1 komentar: