Hal tersebut merupakan tindak lanjut dari adanya pemberlakuan UU No. 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat dan PP No.14 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Pengelolaan Zakat.
Surat ijin tersebut memiliki arti penting, karena menurut UU No.23 Tahun 2011 Bab VIII Pasal 38 menyebutkan "Setiap orang dilarang dengan sengaja bertindak selaku amil zakat meakukan pengumpulan, pendistribusian, datau pendayagunaan zakat tanpa izin pejabat yang berwenang."
Lebih lanjut, pelanggaran terhadap pasal tersebut diancam dengan ketentuan pidana pada Bab IX pasal 41 bahwa "Setiap orang yang dengan sengaja dan melawan hukum melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah)."
Semoga kedepannya, UPZ Masjid Mujahidin yang telah terbentuk ini dapat berjalan dengan baik dan dapat berguna bagi kemajuan umat Islam di desa Ngringo. Dan semoga informasi ini dapat menambah wawasan tentang pentingnya pembentukan UPZ bagi masjid-masjid di Indonesia khususnya di Desa Ngringo, mengingat UPZ Masjid Mujahidin merupakan yang pertama dan satu-satunya dari Desa Ngringo yang terdaftar di Baznas Karanganyar.
Selengkapnya mengenai UU No.23 Tahun 2011 bisa didownload di sini.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar